Video: Bos Asuransi Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak

Video: Bos Asuransi Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak

Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 KUHD dan menetapkan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat sehingga perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Menanggapi putusan MK, Presiden Direktur & CEO BCA Life, Christine W. Setyabudhi menyebutkan bahwa industri asuransi menghormati putusan ini sehingga klaim asuransi harus atas persetujuan kedua belah pihak yakni nasabah dan asuransi.

Diharapkan langkah ini bisa mendorong perbaikan tata kelola industri asuransi sehingga bisa meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri.

Seperti apa tanggapi asuransi terkait putusan MK terkait klaim? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Presiden Direktur & CEO BCA Life, Christine W. Setyabudhi dalam Power Lunch,CNBC Indonesia (Kamis, 23/01/2024)


Header Banner
  Contact Us
  • Gedung Dewan Pers - Jl.Kebon Sirih - Jakarta - Indonesia
  • info@coretan.digital
  • +82 8128
  Follow Us
Site Map
Get Site Map
  About

Coretan Digital are the Team of Journalist for Indonesia