

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan penjelasan bahwa indikator skor kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya pertimbangan perbankan memberikan kredit pemilikan rumah (KPR). Ini khususnya untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait hal tersebut bisa melaporkan aduan melalui kontak 157.
"SLIK dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan perumahan sebagai salah satu informasi yang digunakan untuk analisis kelayakan calon debitur dan bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit pembiayaan," kata Mahendra dalam konferensi pes Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).
Mahendra juga mengatakan, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung sektor perumahan dengan melonggarkan penilaian kualitas kredit KPR. Lazimnya kualitas kredit dinilai berdasarkan tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. KPR di sisi lain, dapat dinilai berdasarkan kemampuan membayar atau hanya satu pilar.
Selain itu KPR juga dikenakan bobot risiko rendah dan ditetapkan dengan melihat kasus per kasus dalam perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). "Serta mencabut larangan kredit pengadaan atau pengolahan tanah sejak Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan pada pengembang perumahan," tambah Mahendra.
(dce) Next Article Simak! Ini Cara Membersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK
